Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Jakarta

KPK Tegaskan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi

Avatar photo
118
×

KPK Tegaskan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"home_search","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":311,"total_draw_actions":58,"layers_used":2,"brushes_used":4,"photos_added":3,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"free_crop":1,"transform":1,"adjust":1,"crop":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"207813196002202","type":"ugc"},{"id":"207849493001202","type":"ugc"}]}}

Foto llustrasi

TintaJurnalisNews -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang juga merupakan putra bungsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bukan termasuk gratifikasi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024). “Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ujarnya dikutip dibeberapa Media.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ghufron menjelaskan bahwa Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menilai Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara serta sudah terpisah secara hukum dan ekonomi dari orang tuanya. Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi tersebut tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bahas Pemberian Amnesti untuk Narapidana, Fokus pada Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

Selain itu, terkait laporan yang disampaikan Kaesang sendiri, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah memberikan pandangan bahwa status Kaesang sebagai non-penyelenggara negara membuat laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.

Dengan demikian, KPK menutup laporan tersebut dengan menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep tidak menimbulkan konsekuensi hukum dalam konteks gratifikasi./Red.