Foto llustrasi
TintaJurnalisNews -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang juga merupakan putra bungsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bukan termasuk gratifikasi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024). “Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ujarnya dikutip dibeberapa Media.
Ghufron menjelaskan bahwa Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menilai Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara serta sudah terpisah secara hukum dan ekonomi dari orang tuanya. Oleh karena itu, penggunaan jet pribadi tersebut tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi.
Selain itu, terkait laporan yang disampaikan Kaesang sendiri, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah memberikan pandangan bahwa status Kaesang sebagai non-penyelenggara negara membuat laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti.
Dengan demikian, KPK menutup laporan tersebut dengan menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep tidak menimbulkan konsekuensi hukum dalam konteks gratifikasi./Red.