Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Komisi II DPRD Bintan Desak Penertiban Aktivitas Ilegal di Pelabuhan Gentong Tanjung Uban

Avatar photo
232
×

Komisi II DPRD Bintan Desak Penertiban Aktivitas Ilegal di Pelabuhan Gentong Tanjung Uban

Sebarkan artikel ini
Pelabuhan Gentong Tanjung Uban Bintan

TINTAJURNALISNEWS –Komisi II DPRD Kabupaten Bintan menanggapi serius isu keberadaan pelabuhan tidak berizin di seputaran Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Dugaan aktivitas bongkar muat daging dan barang lainnya secara ilegal di Pelabuhan Gentong menjadi perhatian setelah adanya laporan masyarakat serta pantauan awak media.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Ketua Komisi II DPRD Bintan, Superapto, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian rekan-rekan media. Terkait isu keberadaan pelabuhan yang tidak berizin di seputaran Uban, tentu Komisi II DPRD Bintan memandang hal ini sebagai persoalan yang serius.

Sebagai mitra pengawasan pemerintah daerah, kami menekankan pentingnya setiap aktivitas bongkar muat barang mengikuti aturan perundangan dan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi Tinta Jurnalis News.

BACA JUGA:  RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029 di Urutan Kelima

Superapto menambahkan, Komisi II akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan agar aktivitas ilegal tidak merugikan masyarakat, daerah, maupun negara.

“Sebagai lembaga legislatif, kami berkomitmen untuk mendorong langkah-langkah preventif maupun penindakan yang diperlukan agar persoalan ini dapat segera ditangani dengan tepat,” tegasnya.

Sebelumnya, awak media Tinta Jurnalis News memantau adanya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Gentong sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Warga sekitar menyebut barang yang dibongkar di antaranya daging babi, ayam, hingga komoditas lain.

Aktivitas tersebut diduga ilegal karena dilakukan di pelabuhan yang tidak resmi dan pada jam sepi. Bahkan, sejumlah warga menyebut ada dugaan keterlibatan oknum berinisial DW, meski hal ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Viral! Firdaus Oiwobo Dipecat dari KAI, Karier Advokatnya di Ujung Tanduk?

Diharapkan adanya langkah tegas dari aparat terkait untuk menghentikan peredaran barang ilegal melalui pelabuhan tikus di wilayah Bintan Utara.Part II

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.