Foto Surat Tahun 2007
TintaJurnalisNews -TintaJurnalisNews -Kisruh mengenai kepemilikan surat tanah di Jalan Kp. Simpangan, Desa Toapaya Selatan, semakin memanas dan dibuat penasaran. Berawal dari laporan yang disampaikan oleh Helmy Indra kepada Media Tinta Jurnalis News minggu lalu, kini publik menantikan klarifikasi dari pihak terkait.
Helmy Indra mengungkapkan bahwa tanah milik Siti Rohani tersebut memiliki dua surat kepemilikan yang terbit pada tahun yang berbeda. Surat pertama dengan nomor register 019/SKT/DTS/IV/2007, sedangkan surat kedua dengan nomor 015/SPPPBT/DTS/IX/2016.
Surat yang baru (2016) ditemukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan itu bertanda tangan dan berstempel kepala desa. Namun, hanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk mengambil berkas tersebut sebagai barang bukti.
“Surat tanah yang baru tidak diberikan oleh BPN karena hanya APH yang bisa mengambil berkas untuk dijadikan barang bukti. Jadi, kita hanya bisa meminta nomor SKT saja,” ujar Helmy Indra melalui WhatsApp kepada Media Tinta Jurnalis News.
Namun, kepala BPN Bintan, Beni, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan surat tersebut karena pengurusan SKT masih berada di tahap desa/kelurahan” Ungkap Beni singkat saat di tanyakan Media ini.
Sementara itu, sumber lain yang memiliki pengalaman dalam pengurusan surat tanah menyatakan bahwa saat ini pengurusan surat tanah bisa langsung dilakukan di BPN tanpa harus melalui tahap-tahap yang hanya diketahui sempadan, tingkat kelurahan atau desa.
Aneh ! dan menimbulkan segudang pertanyaan: Apa yang sebenarnya dilihat oleh Helmy Indra di BPN Bintan?
Untuk menghindari spekulasi yang tidak sehat dan memberikan kejelasan kepada publik, Media Tinta Jurnalis News dengan hormat meminta Aparat Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan Bintan) untuk menelusuri masalah ini.
Pihak desa dan BPN Bintan juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menyelesaikan polemik ini dengan transparan dan adil.
(Redaksi)