Kemenkumham Luncurkan 7.700 Posbakum Desa: Hadirkan Keadilan Hukum hingga Pelosok Negeri

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

TINTAJURNALISNEWS -Pemerintah terus memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), program nasional Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kini diluncurkan secara masif hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Tak hanya itu, pelatihan paralegal dan Peacemaker Training juga resmi dibuka, menandai langkah progresif pemerintah dalam menjangkau layanan hukum yang lebih inklusif.

Acara peluncuran yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Eddy O.S. Hiariej, serta perwakilan dari kementerian terkait lainnya. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Gubernur seluruh Indonesia, para pejabat tinggi madya Kemenkumham, serta organisasi bantuan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Edison Manik, turut hadir bersama jajarannya. Sedangkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kepri, Zulhairi, mengikuti secara daring dari Kantor Wilayah.

Kegiatan diawali dengan pemutaran video yang memperkenalkan program Posbakum Desa/Kelurahan serta portal informasi bantuan hukum sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan keadilan merata.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, dalam laporannya menyebutkan bahwa peluncuran ini merupakan momentum strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat lintas latar belakang. Ia juga menambahkan bahwa portal informasi hukum yang dikembangkan BPHN memungkinkan publik mengakses layanan hukum secara daring, termasuk fitur Sidbankum (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum).

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan para pemangku kepentingan. Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, mewakili Menteri Dalam Negeri, mengapresiasi inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa melalui kehadiran juru damai atau paralegal di tingkat desa dan kelurahan, penyelesaian perkara tindak pidana ringan (Tipiring) dapat dilakukan tanpa perlu naik ke pengadilan.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menekankan bahwa perempuan dan anak masih sering menjadi korban pelanggaran hukum. Ia berharap program ini dapat memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan hingga ke level paling bawah.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal, Riza Patria, menyatakan pentingnya literasi hukum di desa yang masih rendah. Ia berharap keberadaan Posbakum di desa dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi dan konsultasi hukum secara mudah dan terjangkau.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa meskipun saat ini terdapat 5.008 Posbakum, angka tersebut belum mencukupi untuk menjangkau seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Kemenkumham menargetkan pendirian 7.700 Posbakum hingga akhir tahun ini guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang merata.

Ia pun memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPHN atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Ini merupakan bagian dari upaya kita mewujudkan astacita seperti yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dalam keynote speech-nya menyatakan bahwa keberadaan Posbakum dan paralegal sangat penting dalam memperkuat penyelesaian sengketa secara damai dan non-litigasi. Ia menilai pendekatan ini tak hanya mengurangi beban lembaga peradilan, tetapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai lokal dalam menyelesaikan konflik melalui musyawarah.

“Mediasi yang dilakukan oleh juru damai justru sering kali menghasilkan solusi yang lebih diterima masyarakat karena berbasis kesepakatan, bukan paksaan hukum,” tegasnya.

Dengan peluncuran program ini, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan akses hukum yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia dari kota hingga pelosok desa.

Sumber: Kanwil Kepri