Keluarga Pejuang di Dumai Minta Keadilan: Lahan 4 Hektare Hanya Berstatus Girik, Tak Bisa Disertifikasi

Keluarga almarhum Kasban, seorang pejuang veteran di Kota Dumai

TintaJurnalisNews –Keluarga almarhum Kasban, seorang pejuang veteran di Kota Dumai, sedang memperjuangkan peningkatan status lahan yang telah mereka garap sejak tahun 1960. Mereka menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak mengabulkan gugatan untuk mengubah status lahan dari Girik menjadi sertifikat resmi.

Langkah ini dilakukan setelah pemerintah Kota Dumai, khususnya Lurah Bulukasap, Kecamatan Dumai Timur, diduga tidak memberikan rekomendasi stempel yang diperlukan untuk proses sertifikasi lahan seluas empat hektare tersebut.

Jufri, Sekretaris Lurah Bulukasap, saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa almarhum Kasban adalah sahabat ayahnya. “Saya kenal baik dengan Pak Kasban. Saya sudah berada di sini sejak 2017 dan sudah tinggal di daerah ini selama 43 tahun,” ungkapnya.

Jufri juga mengungkapkan bahwa sebelum bertugas di kelurahan, ia bekerja di RSUD Kota Dumai. Ia menyebutkan bahwa dirinya pernah mendengar kabar bahwa lahan RSUD tersebut merupakan bagian dari lahan yang diklaim oleh keluarga Kasban. “Saya sempat mendengar bahwa lahan RSUD ini milik Pak Kasban, tapi untuk tanggal dan bulannya saya lupa,” tambahnya.

Tidak hanya RSUD, gedung akademi perawatan juga diklaim oleh pihak keluarga Kasban sebagai bagian dari lahan mereka berdasarkan Girik yang dimiliki. Halimah, anak kedelapan dari sebelas bersaudara keluarga Kasban, mengungkapkan bahwa lahan mereka sempat didatangi oleh orang tak dikenal yang berpakaian preman dan diduga menggunakan oknum TNI berseragam.

“Ayah saya adalah Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Dumai. Kami sudah menempati lahan ini selama 62 tahun, tapi sekarang ada oknum yang ingin menguasai lahan orang tua saya,” tegas Halimah.

Situasi di lapangan sempat memanas, dengan cekcok antara Halimah dan orang-orang yang mengklaim lahan tersebut untuk pembangunan perumahan TNI Angkatan Laut. “Saya punya rekaman videonya saat mereka datang,” ujar Halimah, menambahkan bahwa klaim tersebut tidak berdasar karena lahan tersebut bukan tanah tak bertuan, melainkan milik keluarganya.

Sementara itu, Sumarsih, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Dumai Timur, mengakui bahwa pihaknya pernah diundang oleh Lanal terkait pembahasan lahan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada pengukuran yang dilakukan, hanya kunjungan untuk melihat kondisi lapangan. “Kami tidak tahu untuk apa lahan itu akan digunakan. Kami hanya datang melihat saja,” katanya.

Ketidakjelasan mengenai status lahan ini semakin diperparah oleh pengakuan pihak kecamatan yang mengaku tidak memiliki berkas terkait kepemilikan tanah tersebut, yang seharusnya dipegang oleh kelurahan. “Berkasnya tidak ada di kami. Saya dengar keluarga menggugat Pak Lurah terkait administrasi, bukan status kepemilikan tanah,” tambah Sumarsih.

Dengan kasus ini, keluarga Kasban berharap bisa mendapatkan keadilan yang mereka cari dan mengubah status lahan mereka menjadi sertifikat resmi, mengingat sejarah panjang keluarga mereka yang telah menempati lahan tersebut selama lebih dari setengah abad.

(Adt/Dh)