penyerahan tahap II terkait kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI
TintaJurnalisNews -Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima penyerahan tahap II terkait kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Penyerahan ini melibatkan tiga tersangka asal India—RM, SD, dan GV—bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram. Ketiganya ditangkap saat membawa sabu tersebut di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, pada 13 Juli 2024.
Dalam penangkapan tersebut, sabu yang disimpan dalam tangki bahan bakar kapal berbendera Singapura itu disembunyikan dengan teknik modifikasi. Tersangka diduga membawa sabu dari Malaysia atas perintah Riki, seorang warga negara Malaysia yang saat ini berstatus buron, dengan tujuan akhir Australia. Mereka diiming-imingi upah sebesar 100.000 dolar Singapura atau setara dengan 1,1 miliar rupiah. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh tim gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai di perairan Pongkar.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan pidana mati sebagai sanksinya.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang berlangsung. Pihak Kejari Karimun telah menugaskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun yang akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika dan akan menindak tegas para produsen, bandar, dan pengedar narkotika sesuai aturan hukum. “Selama periode Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepulauan Riau telah menangani 183 perkara narkotika, dengan delapan terdakwa dituntut pidana mati dan empat lainnya pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.(***)