Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Jl. Sungai Timun No.1 Senggarang, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur
TintaJurnalisNews -Dalam sebuah langkah monumental yang menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri, menyambut kunjungan penting dari Direktorat D Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia. Kunjungan ini diwakili oleh Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya, Prihatin, S.H., serta timnya, dengan tujuan utama untuk melakukan Monitoring Supervisi dan Evaluasi (Monev) Bidang Intelijen Tahun 2024.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran Bidang Intelijen Kejati Kepri serta para Kasi Intelijen dan Kacabjari se-wilayah hukum Kejati Kepri melalui platform Zoom, fokus utama adalah memastikan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) berjalan sesuai dengan standar tinggi yang telah ditetapkan.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kunjungan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional. Kegiatan ini didasarkan pada Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-699/D/Dpp/06/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya, Prihatin, S.H., dijelaskan bahwa pengamanan ini mencakup deteksi dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan PSN atau Proyek Strategis Lainnya. Deteksi dini ini sangat krusial untuk menjaga integritas dan keamanan proyek, serta menghindari potensi kerugian negara.
Pelaksanaan PPS di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Direksi BUMD dan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi, dengan pelaporan pelaksanaan kegiatan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Panduan pelaksanaan ini diatur dalam surat dan petunjuk teknis terbaru, termasuk Petunjuk Teknis Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023.
Kegiatan ini menandai langkah besar dalam memperkuat kerjasama antara Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung, memastikan bahwa proyek-proyek strategis nasional berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan integritas dan objektivitas dalam pelaksanaan proyek dapat terus terjaga, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.