Kasus Suap Hakim, Anggota Komisi III DPR Tanyakan Keterlibatan Pejabat dalam Penyitaan Uang dan Emas

Kejaksaan Agung

TintaJurnalisNews -Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan perkembangan kasus suap yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kasus ini berawal dari suap yang diberikan oleh Ronald Tannur kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang kemudian menjadi perhatian publik.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024), Bambang Soesatyo (Bamsoet) dari Fraksi Golkar menyatakan kekhawatirannya atas temuan kasus ini, yang menyebutkan uang hasil kejahatan mencapai triliunan rupiah.

“Kasus ini sangat menarik perhatian publik, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim dan temuan lainnya. Jumlahnya fantastis, hampir mencapai triliunan rupiah. Kami sangat terkejut bahwa penjaga pintu terakhir keadilan masyarakat ternyata terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bamsoet, seperti yang dikutip dari detiknews.

Bamsoet juga mempertanyakan apakah dalam penyitaan bundel uang yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, terdapat catatan yang menyebutkan nama penyetor dan hakim yang terlibat. Ia mendesak agar Jaksa Agung membuka informasi ini kepada publik.

“Apakah benar dalam bundel-bundel uang yang disita terdapat nama-nama penyetor dan hakim yang terlibat? Apakah ada pejabat publik lain yang terlibat dalam transaksi keadilan ini?” lanjut Bamsoet, seperti yang dilansir dari detiknews.

Sementara itu, anggota Komisi III dari PAN, Sarifuddin Sudding, mengungkapkan kekhawatirannya terkait temuan uang dalam penyitaan yang mencapai hampir Rp 1 triliun. Ia juga mempertanyakan apakah catatan terkait nama hakim ditemukan dalam penyitaan tersebut.

“Ketika penyitaan dilakukan, uang yang ditemukan berjumlah sekitar Rp 1 triliun. Di sana, ada catatan nama-nama yang perlu diperiksa lebih lanjut. Jika memang benar, ini akan berimplikasi terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan,” ungkap Sudding, yang dikutip dari detiknews.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa penyidikan terkait nama-nama yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pengembangan dan belum bisa diungkapkan lebih lanjut. Burhanuddin juga menyarankan agar informasi ini dibahas lebih lanjut dalam rapat tertutup.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, kami tidak bisa terbuka sepenuhnya karena ini berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara,” kata Burhanuddin, seperti yang dilaporkan oleh detiknews.

Dalam kesempatan tersebut, legislator Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar pembahasan lebih lanjut dilakukan secara tertutup. Burhanuddin menyatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh hakim agung pengawas yang terlibat dalam pengawasan proses peradilan.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah memberikan klarifikasi terkait pernyataan Bamsoet dengan mengatakan bahwa pendalaman kasus ini masih berlangsung. “Kami masih memperdalam semua temuan terkait kasus ini,” ujarnya, seperti yang dilansir dari detiknews.

Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan catatan bertuliskan “buat kasasi” serta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS dan pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut ditemukan dengan rapi di sebuah kotak kardus dan tas jinjing merah. Kejaksaan Agung berjanji untuk terus mendalami kasus ini dan menjaga transparansi dalam penanganan perkara suap yang melibatkan pejabat pengadilan.