Salah Satu Barang Bukti Saat Konferensi Pers Beberapa Bulan Lalu
TintaJurnalisNews –Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, bersama dua rekannya, Ridwan dan Budiman, hingga kini belum menemui titik terang. Berkas perkara yang sebelumnya diajukan ke Kejaksaan Bintan terus dikembalikan untuk perbaikan.
Kasi Humas Polres Bintan, dalam keterangannya kepada media ini, pada Jumat pekan lalu, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirim kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dievaluasi lebih lanjut. “Berkas perkara telah kita kirim kembali kepada jaksa penuntut, guna dilakukan evaluasi kembali,” ujar Kasi Humas Polres Bintan.
Sebelumnya, ketiga tersangka sempat ditahan, namun mereka dibebaskan setelah masa penahanan habis tanpa adanya kejelasan terkait kelanjutan proses hukum. Hingga saat ini, pihak kepolisian dan kejaksaan terus berkoordinasi untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.
Lambannya perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Publik berharap agar proses penyelidikan dapat segera memberikan kepastian hukum dan keadilan atas kasus yang masih menyisakan banyak tanda tanya ini.