Ilustrasi Tinta Jurnalis News
TINTAJURNALISNEWS –Kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di Bintan terus menjadi tanda tanya besar. Laporan dugaan penyelewengan dana yang mencapai Rp168 miliar ini telah bergulir sejak 2023
Namun, hingga Maret 2025, tak ada tanda-tanda pemanggilan atau penyelidikan serius dari KPK maupun Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Sejak Februari 2023, berbagai elemen masyarakat, termasuk Koalisi LSM Kota Batam, telah mendesak KPK untuk segera bertindak. Juli 2024, laporan kembali masuk, kali ini dari Kepala Perwakilan BAPAN RI Kepri, yang meminta KPK dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini.
September 2024, tekanan semakin meningkat dengan desakan Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) agar KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, semua itu seakan tak berbuah hasil.
Yang membuat publik bertanya-tanya adalah, dengan laporan yang sudah berkali-kali dilayangkan, mengapa belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum? Apakah kasus ini benar-benar diselidiki atau justru sengaja diabaikan?
Beberapa pihak menduga ada kekuatan besar yang bermain, mengingat sosok yang terseret dalam kasus ini bukanlah nama kecil di Kepri. Apakah ini sekadar tarik-ulur politik atau memang ada kendala dalam pembuktian kasus? Ataukah ada kekuatan yang berusaha mengulur waktu hingga momentum politik yang lebih menguntungkan?
Publik layak mendapatkan jawaban, bukan hanya janji dan kesunyian hukum. Sebab, keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang dipadamkan. Jika benar ada dugaan korupsi, mengapa hingga kini tak ada pemanggilan? Jika tidak ada pelanggaran, mengapa kasus ini tak segera dihentikan secara resmi?