TINTAJURNALISNEWS –Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia diproses dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Kapolri.
Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan Kepolisian Daerah Maluku dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Proses penanganan akan dilakukan dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.
Menurut Kapolri, penegakan hukum secara tegas dan berat dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.
“Saya perintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pengusutan kasus akan berjalan secara transparan dan terbuka kepada publik. Informasi perkembangan penanganan perkara, lanjutnya, akan disampaikan secara resmi melalui jajaran Humas Polri.
Kapolri kembali menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran. Bagi anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang terbukti melanggar aturan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentu kita berikan hukuman karena semuanya sudah diatur dalam aturan,” tutupnya.









