Foto Investigasi
TINTAJURNALISNEWS -Penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, yang dilakukan pada Senin (28/4/2025) kini dipertanyakan.
Meski sempat diamankan empat pekerja dan lokasi dipasangi garis polisi, tambang itu kembali beroperasi dua pekan kemudian, Senin (12/5/2025), dengan pekerja berbeda.
Empat pekerja yang sempat diamankan telah dibebaskan, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum dari pihak kepolisian. Tidak satu pun pernyataan resmi dikeluarkan untuk menjawab transparansi penanganan kasus ini.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Bintan sempat mengecek ulang pada Selasa (13/5/2025) dan menyatakan lokasi tersebut sudah tidak lagi beroperasi, hanya ditemukan dua bak bekas galian.
Namun hasil investigasi langsung ke lokasi pada Jumat (16/5/2025) mengungkap fakta berbeda: dua mesin tambang terlihat masih aktif beroperasi di area yang telah diberi garis polisi.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah aparat kepolisian tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan? Mengapa tambang yang telah ditertibkan bisa kembali beroperasi begitu cepat?
Indikasi pembiaran hingga dugaan kongkalikong dengan pelaku tambang ilegal semakin menguat. Penegakan hukum di tingkat lokal dinilai melemah, bahkan terkesan hanya formalitas tanpa hasil nyata.
Melihat kondisi ini, desakan agar Polda Kepulauan Riau segera mengambil alih penanganan tambang ilegal di wilayah Bintan dinilai sebagai langkah penting untuk menegakkan keadilan dan membongkar aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal yang seolah kebal hukum.
Penambangan tanpa izin bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga ujian serius terhadap integritas dan ketegasan aparat penegak hukum. Bersambung