Jaksa Agung Berikan Ulasan pada Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan di UNS

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin

TintaJurnalisNews -Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, memberikan ulasan mendalam pada acara orasi ilmiah dalam rangka pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta.

Orasi ilmiah yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery” ini menyoroti pentingnya reformasi hukum dalam penanggulangan korupsi dan pemulihan aset.

Dalam ulasannya, Jaksa Agung menekankan relevansi dan urgensi topik yang diangkat. “Korupsi telah merasuki hampir setiap aspek kehidupan dan terus berulang meskipun upaya pemberantasannya sudah intensif dilakukan,” ujar Jaksa Agung. Beliau menambahkan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini masih kurang efektif dalam menanggulangi korupsi, yang terlihat dari indikasi peningkatan kasus korupsi.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara akibat korupsi sangat besar, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia. Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar seperti BLBI, Bank Century, Jiwasraya, dan Asabri menunjukkan upaya maksimal dalam mengembalikan kerugian negara. Pada tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan aset negara sebesar Rp4,467 triliun.

Salah satu tantangan terbesar dalam penanganan korupsi adalah penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Jaksa Agung menyatakan bahwa proses birokrasi yang lambat menjadi penghambat utama. “Central Authority yang ideal seharusnya berada pada lembaga dengan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi, yaitu Kejaksaan,” tambahnya.

Pandangan ini sejalan dengan gagasan Prof. Bambang Sugeng Rukmono yang mendorong central authority sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu di bawah kewenangan Kejaksaan. Jaksa Agung berharap, solusi ini dapat mempercepat penanganan perkara korupsi dan pengembalian aset di luar negeri.

Menutup ulasannya, Jaksa Agung mengucapkan selamat atas pengukuhan Profesor Kehormatan kepada Prof. Bambang Sugeng Rukmono. “Semoga amanah ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan hukum di Indonesia,” pungkasnya.