Foto: Geogle/Tinta Jurnalis News
TintaJurnalisNews -Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2024, dengan 545 daerah terlibat dalam pemilihan kepala daerah.
Ini termasuk 37 provinsi yang akan memilih Gubernur, 415 kabupaten yang memilih Bupati, dan 93 kota yang memilih Wali Kota.
Berikut adalah jadwal lengkap tahapannya berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
1.Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
2.Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
3.Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
4.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
5.Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
6.Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin yang akan membawa perubahan positif bagi daerahnya masing-masing.
Pilkada serentak ini menjadi momen penting untuk memperkuat demokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di Indonesia.
Sumber: PKPU Nomor 2 Tahun 2024. 👍🏿🇮🇩