Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Jadwal Pilkada Serentak 2024: Momen Penting bagi Demokrasi Indonesia

Avatar photo
155
×

Jadwal Pilkada Serentak 2024: Momen Penting bagi Demokrasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":2,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"454521392041201","type":"ugc"}]}}

Foto: Geogle/Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews -Indonesia akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2024, dengan 545 daerah terlibat dalam pemilihan kepala daerah.

Ini termasuk 37 provinsi yang akan memilih Gubernur, 415 kabupaten yang memilih Bupati, dan 93 kota yang memilih Wali Kota.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berikut adalah jadwal lengkap tahapannya berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:

1.Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

2.Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

3.Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

4.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

5.Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

6.Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin yang akan membawa perubahan positif bagi daerahnya masing-masing.

BACA JUGA:  Pastor Matheus: Paskah IKKSU 2026 Bukan Paskah Biasa-Biasa Saja

Pilkada serentak ini menjadi momen penting untuk memperkuat demokrasi dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik di Indonesia.

Sumber: PKPU Nomor 2 Tahun 2024. 👍🏿🇮🇩

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.