Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) cabang Tanjungpinang-Bintan, M. Zhein Noor Ramadhan atau Zen
TintaJurnalisNews -Terungkapnya kasus pencabulan yang melibatkan dua pengurus Pondok Pesantren di Lingga oleh Satreskrim Polres Lingga, kembali memunculkan sorotan terhadap dugaan kasus serupa di Kabupaten Bintan.
Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) cabang Tanjungpinang-Bintan, M. Zhein Noor Ramadhan atau Zen, mengungkapkan kekecewaannya terhadap belum terungkapnya kasus pencabulan di salah satu pondok pesantren di Bintan yang terjadi pada tahun 2021.
“Kami mempertanyakan kepada Polres Bintan terkait kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Bintan yang hingga saat ini belum juga terungkap,” ujar Zen.
Diketahui, dugaan pencabulan tersebut melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren. Zen menekankan bahwa jika benar terjadi, tindakan ini sangat melanggar norma-norma Islam.
“Apa kabar kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren Bintan pada 2021? Mengapa tidak ada perkembangan hingga saat ini? Jika benar terjadi, ini sangat melanggar norma serta kaidah dalam agama Islam, apalagi terjadi di dalam pondok pesantren,” tegasnya.
Zen juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pondok pesantren tersebut diduga dimiliki oleh seorang ketua partai politik di Kabupaten Bintan.
“Informasi yang kami dapat, pondok pesantren tempat dugaan pencabulan tersebut dimiliki oleh salah satu ketua parpol di Bintan,” ungkapnya serius.
Sebelumnya, laporan dari warga Toapaya dan Kecamatan Gunung Kijang mengenai dugaan kasus pencabulan ini sempat membuat heboh.
Korban adalah santri pondok pesantren tersebut diduga diperlakukan tidak sewajarnya oleh pengasuhnya, hingga mengadu kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sabtu (6/11/2021/Red)
AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH SIK, Kasat Reskrim Polres Bintan, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan. “Saat ini sedang kami lidik dan dalami,” kata Dwi Hatmoko/Red.
Sumber: JPKP
Editor: TJN