Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

GJL dan GAMAT-RI Dorong Polda Jateng Tuntaskan Kasus Tanah KIC Semarang yang Libatkan Achiok

Avatar photo
235
×

GJL dan GAMAT-RI Dorong Polda Jateng Tuntaskan Kasus Tanah KIC Semarang yang Libatkan Achiok

Sebarkan artikel ini

GAMAT RI

TINTAJURNALISNEWS –Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), Riyanta, menanggapi kabar mengenai pemeriksaan seorang pria bernama Achiok oleh Polda Jawa Tengah pada Kamis, 24 April 2025.

Riyanta, yang juga merupakan Anggota DPR RI Komisi II periode 2019–2024, menyatakan bahwa GJL dan GAMAT-RI akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, khususnya permasalahan tanah yang masih belum tuntas di kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurutnya, hingga kini sejumlah sengketa lahan, termasuk milik para petani yang dikuasakan kepada Advokat Endang, SH, seluas lebih dari 4 hektar, serta kasus yang melibatkan Chandra Gunawan, belum menemukan kejelasan hukum. Riyanta mendesak agar Polda Jateng bertindak tegas dan tidak ragu menuntaskan kasus ini, demi keadilan bagi para petani.

BACA JUGA:  Akankah Polres Bintan Bertindak atau Hanya Menjadi Penonton dalam Situasi Penambangan Pasir Ilegal yang Kembali Marak di Wilayahnya?

“Sudah saatnya Polda Jateng melakukan langkah hukum yang tepat. Jika benar ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah, sebagaimana nama Achiok yang disebut, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Riyanta.

Pihaknya juga menekankan bahwa GJL dan GAMAT-RI akan terus mendorong dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia berharap semua pihak yang terlibat segera ditindak secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat, khususnya petani, yang merasa dizalimi.

Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang, Sukindar, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Ketua Umum dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota GJL GAMAT-RI di Kota Semarang siap bersinergi dan mengawal jalannya penyelesaian kasus tersebut.

BACA JUGA:  Gurindam 12 Terancam Jadi Zona Bisnis, GAMNR Minta Ansar Ahmad Batalkan Lelang Gurindam 12

“Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan dan berharap semua berjalan sesuai prinsip kebenaran. Salah tetap salah, benar tetap benar,” ujarnya.

Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang, turut menyoroti tindakan sejumlah oknum yang dianggap tidak terpuji. Ia menyebut bahwa papan nama atau informasi terkait kepemilikan lahan yang dipasang di atas lahan milik Chandra Gunawan di KIC Babankerep, Kecamatan Ngaliyan, kerap hilang tanpa jejak.

“Kami mohon pihak berwenang untuk menyelidiki dan memberikan sanksi terhadap pelaku atau pihak yang menyuruh melakukan tindakan tersebut,” tambahnya.

GJL dan GAMAT-RI menegaskan komitmennya untuk terus berpihak kepada masyarakat yang tertindas, dan berharap hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan kekuasaan.

BACA JUGA:  Soroti Peran Penting UMKM

(GJL)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.