Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Diduga ‘Main Mata’, Pansel Loloskan Nama Tak Penuhi Syarat, Integritas Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Kepri Dipertanyakan

Avatar photo
147
×

Diduga ‘Main Mata’, Pansel Loloskan Nama Tak Penuhi Syarat, Integritas Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Kepri Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Proses seleksi Komisaris dan Direksi pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yakni PT. Energi Kepri (Perseroda) dan PT. Pembangunan Kepri (Perseroda), menuai sorotan tajam.

Hal ini menyusul pengumuman hasil seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada Senin, 27 Mei 2025.

Sejumlah nama yang diumumkan lolos seleksi administrasi justru mengundang kejanggalan. Berdasarkan penelusuran Tinta Jurnalis News, beberapa nama peserta diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pansel, antara lain:

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

• Usia maksimal 55 tahun saat mendaftar,

• Kepemilikan sertifikat kompetensi yang sah, dan

• Pengalaman kerja yang relevan di bidang terkait.

BACA JUGA:  Keseriusan TNI-Polri Terbukti, Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ditangkap

Lebih mencengangkan lagi, terdapat nama yang diketahui memiliki rekam jejak pernah bermasalah secara hukum, namun tetap dinyatakan lolos oleh Pansel.

Padahal, seluruh syarat tersebut telah dinyatakan bersifat mengikat dan wajib dipenuhi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses seleksi tidak dijalankan secara objektif. Dugaan adanya praktik “main mata” dalam proses seleksi pun menguat di tengah masyarakat.

Ironisnya, Pansel ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, yang notabene sangat memahami aturan yang menjadi dasar seleksi pimpinan dan komisaris BUMD.

Sebagai pihak yang memahami konsekuensi hukum serta dampak dari kelalaian dan potensi penyalahgunaan wewenang, publik menuntut transparansi penuh atas proses ini.

BACA JUGA:  Satgas Berhasil Ungkap Kasus Besar Kepabeanan, Cukai, dan Narkotika: Rokok Ilegal di Kepri Masih Jadi PR?

Untuk mendapatkan tanggapan resmi, redaksi Tinta Jurnalis News telah mengirimkan konfirmasi langsung kepada Ketua Pansel, Adi Prihantara, melalui pesan WhatsApp. Namun, nomor redaksi tidak dapat mengirimkan pesan karena diduga telah diblokir terlebih dahulu.

Setelah menggunakan nomor lain milik tim redaksi, pesan konfirmasi berhasil masuk dan terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Sebagai pejabat tinggi daerah dan Ketua Pansel, publik tentu berharap Adi Prihantara tidak menghindar dari ruang klarifikasi. Sebaliknya, ia diharapkan berdiri di garis depan untuk memastikan proses seleksi berlangsung jujur, transparan, dan profesional, demi menjaga kredibilitas Pemerintah Provinsi Kepri.

Tinta Jurnalis News menegaskan kembali bahwa konfirmasi dan ruang klarifikasi tetap terbuka lebar bagi seluruh pihak terkait.

BACA JUGA:  Direktur PJC Riau Tegaskan Pentingnya Menjaga Integritas Profesi Wartawan di Tengah Maraknya Penyalahgunaan

[Part I]

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.