Belum Ada Restu Pusat, Aktivitas Stockpile Bauksit di Provinsi Kepulauan Riau Jadi Tanda Tanya

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Di tengah sorotan publik terkait tumpukan stockpile bauksit yang tersebar di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau, seperti Tanjungpinang, Bintan, dan Lingga, hingga kini belum ada kepastian hukum yang mengizinkan pengangkutan maupun pemanfaatan material tambang tersebut.

Berdasarkan penelusuran redaksi, hingga saat ini belum terdapat izin resmi dari pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Kementerian Keuangan, terkait pemanfaatan ataupun distribusi stockpile bauksit yang ada di Kepri. Ini berarti, segala bentuk aktivitas di lapangan, jika memang terjadi, berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Di Tanjungpinang dan Bintan, tumpukan stockpile bauksit yang tersimpan di sejumlah lokasi telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Bahkan, pada 11 Juni 2025, Pengadilan Negeri Tanjungpinang resmi menetapkan sebagian besar stockpile sebagai Barang Milik Negara (BMN) hasil penyitaan dari perkara hukum yang sedang bergulir. Artinya, pengelolaan dan pemanfaatannya kini berada di bawah kewenangan pusat.

Sementara di Kabupaten Lingga, sempat muncul aktivitas pengangkutan yang kemudian memicu kontroversi. Penggunaan fasilitas terminal khusus yang disebut telah kedaluwarsa izinnya menjadi salah satu sorotan, hingga akhirnya kegiatan tersebut dihentikan setelah mendapat protes dari masyarakat dan pengawasan dari pihak berwenang.

Meski beberapa pihak di daerah, termasuk pemerintah provinsi dan legislatif daerah, telah mengusulkan agar sisa stockpile dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lokal dan memberikan kontribusi bagi daerah, namun hingga kini belum ada tanggapan atau regulasi teknis dari pusat yang memberikan izin eksplisit untuk itu.

Pengamat hukum pertambangan menyatakan bahwa pengangkutan atau pemanfaatan stockpile tanpa izin pengangkutan dan penjualan (IPP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung sanksi pidana dan administratif.

Dengan belum adanya dasar hukum yang mengatur pemanfaatan stockpile tersebut, setiap pihak diingatkan untuk tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kementerian terkait kapan izin atau regulasi soal pemanfaatan stockpile bauksit di wilayah Kepulauan Riau akan diterbitkan.