Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Bea Cukai Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkotika, HiWaDa Kepri: Jangan Tutup Diri dari Wartawan, Ini Bukan Negara Rahasia!

Avatar photo
215
×

Bea Cukai Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkotika, HiWaDa Kepri: Jangan Tutup Diri dari Wartawan, Ini Bukan Negara Rahasia!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Penasehat Himpunan Wartawan Daerah Kepri, M. Reza Fahlepi Siregar, ST

TINTAJURNALISNEWS -Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura belum lama ini, justru meninggalkan catatan kritis dari kalangan pers di Kepulauan Riau.

Pasalnya, konferensi pers yang digelar Bea Cukai Tanjungpinang pada Selasa (15/10/2025) dinilai membatasi kehadiran sejumlah wartawan. Kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan dan dianggap tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Penasehat Himpunan Wartawan Daerah (HiWaDa) Kepri, M. Reza Fahlepi Siregar, ST, menegaskan bahwa lembaga pemerintah, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, harus membuka diri terhadap semua media tanpa diskriminasi.

“Konferensi pers bukan ruang eksklusif bagi media tertentu. Wartawan itu mitra, bukan ancaman. Kalau lembaga negara bekerja transparan, kenapa harus menutup diri? Ini bukan negara rahasia,” tegas Reza, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA:  Viral! SK ASN Mulai Digadaikan, TPP Molor: Ada Apa dengan Kas Pemprov Kepri?

Ia menambahkan, setiap insan pers memiliki hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh informasi dari sumber resmi. Pembatasan terhadap akses media, kata Reza, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

“Kebijakan seperti itu justru menimbulkan tanda tanya. Semakin tertutup, semakin besar ruang untuk kecurigaan. Keterbukaan adalah wujud kepercayaan diri lembaga publik,” ujarnya.

Reza juga mendorong agar Bea Cukai Tanjungpinang segera melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi publiknya, sehingga tidak lagi muncul kesan tebang pilih dalam memberikan akses kepada media.

“Kami di HiWaDa Kepri terbuka untuk berdialog, tapi kami juga akan terus mengingatkan setiap lembaga agar menghormati kebebasan pers. Karena pers adalah jantung transparansi bangsa,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sudah Tersangka, Kadis Kominfo Kepri Tak Bisa Lolos Hukum Hanya Karena Damai: Datok Agus Ramdah Minta Proses Tetap Jalan RILL