Bareskrim Polri Musnahkan 120 Kg Sabu, Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

120 Kg Sabu (Foto: TBN)

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Subdirektorat 4 melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kilogram.

Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Balai, Asahan sebanyak 69 kg, Bengkalis sebanyak 20 kg, dan Pekanbaru sebanyak 31 kg.

Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha SP, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kegiatan pemusnahan ini mendasari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan,” ujar Kombes Pol. Gembong Yudha pada Jumat (7/3/25).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Dengan pemusnahan barang bukti ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.

“Penindakan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” tambahnya.

Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap jaringan narkotika, baik di tingkat nasional maupun internasional, guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari ancaman narkotika.

Sumber: TBN