Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Teluk Jodoh, Dua Kapal Diamankan

Transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal

TintaJurnalisNews –Bakamla RI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan laut Indonesia. Pada Selasa (17/12/2024), dua kapal yang terlibat dalam transaksi bahan bakar minyak (BBM) ilegal berhasil diamankan di perairan Teluk Jodoh, Batam.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Bakamla RI, yang kemudian diteruskan ke Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI.

Merespons laporan tersebut, dua kapal patroli, yakni KN Pulau Dana – 323 yang dikomandani Letkol Bakamla Umar Dani dan KN Bintang Laut – 401 di bawah komando Letkol Bakamla Andi Christi Mahendra, segera bergerak ke lokasi.

Pada pukul 05.00 WIB, tim patroli gabungan berhasil mendeteksi dua kapal yang diduga kuat tengah melakukan ship-to-ship transhipment (STS) di koordinat 01° 09,51’ U – 103° 57,88’ T.

Setelah melakukan pendekatan, tim patroli mengidentifikasi dua kapal tersebut sebagai MV Armada Segara dan SPOB CIPTA 02. Pada pukul 05.15 WIB, tim berhasil memasuki SPOB CIPTA 02 untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, kedua kapal tersebut tertangkap tangan tengah melakukan transaksi BBM ilegal, di mana MV Armada Segara diketahui mentransfer BBM jenis High Speed Diesel (HSD) ke SPOB CIPTA 02.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap adanya 23 kiloliter (kl) BBM jenis HSD yang disimpan dalam tangki SPOB CIPTA 02. Kedua kapal beserta barang bukti tersebut kini diamankan oleh Bakamla RI untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bakamla RI mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat serta respon sigap tim patroli gabungan dalam menggagalkan transaksi ilegal ini. Dengan keberhasilan ini, Bakamla RI kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Humas Bakamla RI/Tim