Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis, Perpres 5/2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah

Avatar photo
277
×

Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis, Perpres 5/2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh praktik penambangan ilegal di tanah air.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil, Minggu (24/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi dalam dua kategori besar. Pertama, penambangan di dalam kawasan hutan, yang umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui luasan izin.

BACA JUGA:  Ngopi Bareng dan Sapa Masyarakat Pontianak

Kedua, penambangan di luar kawasan hutan, yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Apapun bentuk pelanggarannya, pemerintah tidak akan kompromi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini bertugas menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, mulai dari perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, hingga pemulihan dan reforestasi kawasan yang rusak.

Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Sementara itu, tujuh menteri turut menjadi anggota, salah satunya Menteri ESDM.

Melalui Perpres ini, pemerintah memberi mandat penuh bagi Satgas PKH untuk:

  • melakukan penindakan hukum,
  • menagih denda administratif,
  • menguasai kembali kawasan hutan yang disalahgunakan, serta
  • melakukan pemulihan aset negara.
BACA JUGA:  Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 22 Tersangka Diciduk

Instruksi Presiden ini sekaligus menjadi pedoman jelas bagi jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum dalam menindak tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesi

Sumber: Kementerian ESDM

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp