Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis, Perpres 5/2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah

Avatar photo
316
×

Bahlil Tegaskan Penambangan Ilegal Disikat Habis, Perpres 5/2025 Jadi Landasan Tegas Pemerintah

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TINTAJURNALISNEWS –Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap seluruh praktik penambangan ilegal di tanah air.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil, Minggu (24/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi dalam dua kategori besar. Pertama, penambangan di dalam kawasan hutan, yang umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melampaui luasan izin.

BACA JUGA:  Jokowi Apresiasi KPU dan Serukan Persiapan Maksimal untuk Pilkada 2024

Kedua, penambangan di luar kawasan hutan, yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Apapun bentuk pelanggarannya, pemerintah tidak akan kompromi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini bertugas menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, mulai dari perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, hingga pemulihan dan reforestasi kawasan yang rusak.

Satgas PKH dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Sementara itu, tujuh menteri turut menjadi anggota, salah satunya Menteri ESDM.

Melalui Perpres ini, pemerintah memberi mandat penuh bagi Satgas PKH untuk:

  • melakukan penindakan hukum,
  • menagih denda administratif,
  • menguasai kembali kawasan hutan yang disalahgunakan, serta
  • melakukan pemulihan aset negara.
BACA JUGA:  Bukannya Mencari Solusi, Kadis Kominfo Malah Cuci Tangan! 14 Karyawan CS Pemko Tanjungpinang Dipecat Tanpa Pesangon, DPRD dan Serikat Pekerja Harus Bertindak!

Instruksi Presiden ini sekaligus menjadi pedoman jelas bagi jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum dalam menindak tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesi

Sumber: Kementerian ESDM

NASIONAL

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor bersama Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Bogor periode 2026–2027 resmi dilantik. Momentum ini menjadi langkah awal bagi kepengurusan baru untuk memperkuat tradisi kaderisasi sekaligus mengembangkan program-program pemberdayaan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas kader dan kontribusi nyata bagi masyarakat.