TINTAJURNALISNEWS —Kepercayaan tidak selalu diuji dalam perkara besar, tetapi justru dalam hal-hal mendasar yang menyangkut kejujuran. Ketika seseorang diberi amanah untuk menyampaikan hak pihak lain, maka sejak saat itu pula melekat kewajiban moral untuk menunaikannya secara utuh dan tepat waktu.
Namun kenyataannya, amanah bisa saja berhenti di tangan yang salah, tanpa kejelasan dan tanpa tanggung jawab.
Hak yang seharusnya diterima justru dibiarkan menggantung. Tidak ada penjelasan yang terang, tidak ada kepastian yang bisa dipegang. Sikap diam dari pihak yang diamanahkan bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengabaian yang mencederai rasa keadilan dan melukai kepercayaan.
Amanah bukan titipan yang boleh ditahan sesuka hati. Ia bukan milik pribadi yang bisa diperlakukan sekehendak kepentingan. Menyimpan amanah tanpa kejelasan, apalagi tanpa itikad untuk menyampaikannya, pada hakikatnya adalah bentuk pengambilan hak orang lain secara perlahan dan terselubung.
Kejujuran tidak dibuktikan melalui janji, melainkan melalui tindakan. Sekali amanah diabaikan, kepercayaan runtuh tanpa suara. Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk membenarkan penundaan yang tak berujung, sebab kepercayaan yang dikhianati sulit dipulihkan.
Tulisan ini bukan untuk menyerang, melainkan untuk mengingatkan. Setiap amanah wajib ditunaikan, dan setiap hak harus disampaikan kepada yang berhak. Opini yang berkembang menegaskan, keadilan dimulai dari keberanian untuk jujur dan tidak menahan apa yang bukan menjadi miliknya.
🙏🙏🙏












