Foto Ketua Cindai Tanjungpinang beserta Media saat melakukan Investigasi (16/10)
TintaJurnalisNews –Setelah sempat ditutup beberapa bulan lalu akibat penangkapan pelaku penambangan pasir ilegal, aktivitas ilegal ini kini kembali marak di wilayah hukum Polres Bintan.
Lokasi penambangan kini menyebar di dua titik, yaitu Telok Bakau dan Galang Batang, sebelum simpang Kawal, yang telah beroperasi tanpa hambatan selama beberapa minggu terakhir.
Aktivitas ini diduga melibatkan pemain lama yang telah kembali beroperasi. Lebih miris lagi, para pekerja dilaporkan membayar sejumlah uang koordinasi kepada oknum tertentu agar kegiatan mereka aman dari gangguan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah aparat penegak hukum turut terlibat dalam praktik penambangan ilegal ini, mengingat adanya mekanisme pembayaran tersebut.
Sebelumnya, Bupati Roby Kurniawan menyatakan bahwa tidak ada retribusi yang dihasilkan dari aktivitas penambangan pasir ilegal ini bagi daerah.
Di sisi lain, Polres Bintan juga pernah menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap kegiatan penambangan ilegal yang terdeteksi.
Namun, dengan kembalinya aktivitas ini, masyarakat bertanya-tanya, akankah Polres Bintan bertindak atau hanya menjadi penonton dalam situasi yang terus berlangsung?
Media telah mencoba mengonfirmasi terkait hal ini kepada Humas Polres Bintan. Namun, jawaban yang diterima dari pihak Humas hanyalah, “Terima kasih untuk infonya bang, saya konfirmasi ke Reskrim,” ucap Humas Polres Bintan.
Keberlanjutan aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menanggulangi fenomena ini demi kepentingan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik.
(Edo Jurnalis)