Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Masuk Nominasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Avatar photo
107
×

Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Masuk Nominasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Sebarkan artikel ini

Deputi Bidkoor Hukum dan HAM

TintaJurnalisNews –Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam mengikuti wawancara evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan Tim Penilai Nasional dari Kementerian PAN dan RB pada Kamis, 11 Oktober 2024.

Proses ini merupakan bagian penting dari rangkaian penilaian Zona Integritas, di mana Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap observasi lapangan. Penghargaan Zona Integritas ini diberikan kepada instansi yang dianggap berhasil menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani, sekaligus terbebas dari praktik korupsi.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Sugeng Purnomo, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini. “Kami senantiasa berkomitmen meningkatkan kinerja, integritas, dan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Menjadi salah satu nominasi penerima penghargaan ini memotivasi kami untuk terus bekerja keras menyesuaikan dengan tantangan global dan kebutuhan masyarakat,” jelas Sugeng dalam presentasi progress pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

BACA JUGA:  Viral di TikTok! Pelaku Usaha Bongkar Dugaan Pungli di Tambang Ilegal Boalemo, Nama Kapolda Gorontalo Disebut

Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh pejabat dan pegawai Deputi Bidkoor Hukum dan HAM, beserta Tim Penilai Internal Kemenko Polhukam serta Tim Penilai Nasional dari Kementerian PAN dan RB.

Sumber: Humas Kemenko Polhukam/BN

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.