Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Bintan

Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Perairan Pulau Sakera

Avatar photo
122
×

Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu Asal Malaysia di Perairan Pulau Sakera

Sebarkan artikel ini

Polres Bintan

TintaJurnalisNews -Polres Bintan menerima limpahan penangkapan pelaku penyelundupan sabu asal Malaysia di Perairan Pulau Sakera Tanjung Uban.

Dimana pelaku inisial F (73) warga Galang Kota Batam dapat diamankan seorang anggota Lanal Bintan Joko Pranolo di lokasi tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Pelaku pada saat itu menggunakan perahu boat sedang melaju ke arah Tanjung Uban dan anggota Lanal Bintan mengejar pelaku serta anggota Lanal Bintan melihat pelaku membuang sabu ke belakang perahu.

Ternyata benar, saat pelaku diperiksa anggota Lanal Bintan terdapat satu paket besar narkotika jenis sabu dibungkus plastik yang dimasukkan dalam kantong warna putih dan diletakkan dalam jaring ikan bersama sebuah batu besar.

BACA JUGA:  Kunjungan Sesditjenpas Supriyanto ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: Menggali Potensi dan Mengapresiasi Program SAE

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto dan Kasatreskoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan pelaku beserta barang bukti yang diamankan sebanyak 749,99 gram dan 1,02 gram sabu di bungkus plastik bening.

Selain itu terdapat 6 butir ekstasi warna biru dan warna merah merk S dengan berat 1,44 gram serta berat 1,72 gram dibungkus plastik bening.

“Barang tersebut dari Malaysia rencana akan dibawa ke pulau Karas (Batam) saat ini kita lakukan pengembangan terhadap pelaku. F juga mendapatkan upah Rp35 juta jika sabu telah tiba di tujuan,” jelas AKBP Riky Iswoyo, dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2024).

Dari jumlah sabu yang didapatkan disisihkan sebagian untuk dilakukan pemusnahan dengan cara direbus dan dibuang kedalam kloset wc, Sisa akan dikirim ke laboratorium serta sebagai bahan untuk di persidangan di Pengadilan.

BACA JUGA:  Dukung Penuh Program Rehabilitasi Sosial Bagi WBP

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 112, 114 ayat 2 dengan hukuman mati atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(LM)

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp