Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tiga Orang, 13 Butir Ekstasi Disita

Avatar photo
90
×

Satresnarkoba Polres Rohul Amankan Tiga Orang, 13 Butir Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 13 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 5,81 gram yang disita Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. (Dok: Humas Polres Rohul)

TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di samping Elsika Kafe, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (19/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita 13 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 5,81 gram.

Informasi pengungkapan kasus ini disampaikan melalui keterangan Humas Polres Rokan Hulu. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial IN (21) dan MS (22), keduanya perempuan, serta AW (31), seorang laki-laki.

Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (16/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Tambusai Utara. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

đŸ‘‰ Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Setelah melakukan penyelidikan, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo melakukan penindakan di samping Elsika Kafe, Desa Bangun Jaya, sekitar pukul 02.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ketiga orang untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 13 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri atas tujuh butir pil berwarna merah, lima butir berwarna hijau-kuning, dan satu butir berwarna hijau. Petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Samsung berwarna biru, satu unit iPhone berwarna putih, dan satu unit iPhone berwarna biru toska.

Barang bukti 13 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 5,81 gram yang disita Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan menilai partisipasi warga berperan penting dalam membantu pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Kepolisian menyatakan masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, ketiga orang yang diamankan mengaku bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang disebut diduga berdomisili di Kecamatan Tambusai Utara. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang yang disita dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan IN dan MS positif mengandung amfetamin, sedangkan AW dinyatakan negatif. Hasil tersebut merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti 13 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 5,81 gram yang disita Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas 100 hari Kapolri sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Batam, kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa kegiatan yang sempat berhenti itu diduga kembali beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.