Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONALPolri

Kapolri Tegaskan Isu Surpres Penggantian Tidak Ganggu Kinerja, Sebut Penunjukan Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Avatar photo
58
×

Kapolri Tegaskan Isu Surpres Penggantian Tidak Ganggu Kinerja, Sebut Penunjukan Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait isu Surpres calon pengganti Kapolri.

TINTAJURNALISNEWS –Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa isu mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait calon pengganti Kapolri tidak memengaruhi kinerja maupun pelaksanaan tugas di lingkungan Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menjawab pertanyaan awak media mengenai isu yang belakangan berkembang terkait kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, penunjukan maupun pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, sebagai prajurit dan anggota Polri, seluruh personel akan menghormati serta melaksanakan setiap keputusan yang ditetapkan oleh Presiden.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Itu kan prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit, apa pun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” ujar Jenderal Listyo Sigit.

Saat ditanya apakah isu tersebut mengganggu kinerja institusi maupun dirinya, Kapolri menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas Polri.

“Oh enggak. Sangat tidak,” tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pernyataan Kapolri tersebut sekaligus menegaskan bahwa Polri tetap berfokus menjalankan tugas pokok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat, terlepas dari berbagai isu yang berkembang di ruang publik.

Hingga saat ini, belum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah terkait adanya Surat Presiden mengenai pergantian Kapolri. Oleh karena itu, informasi mengenai isu tersebut masih menunggu kejelasan dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.