TINTAJURNALISNEWS –Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian berkedok game center menjadi perhatian publik. Penggerebekan dilakukan pada 10 Juni 2026 di dua lokasi, yakni kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Hasil pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada 26 Juni 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka yang terdiri atas penyelenggara, karyawan, dan pemain. Selain itu, aparat menyita 134 unit mesin permainan yang diduga digunakan dalam praktik perjudian. Berdasarkan hasil penyelidikan, omzet dari kedua lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar per bulan.
Menurut keterangan kepolisian, para pemain terlebih dahulu menyetorkan uang tunai yang kemudian dikonversi menjadi voucher dan diubah menjadi kredit permainan. Kredit yang diperoleh dari permainan selanjutnya dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai maupun logam mulia.
Untuk menyamarkan aktivitas perjudian, lokasi tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, seperti bola angin, tembak burung, naga putar, Mickey Mouse hingga rolet, sehingga tampak layaknya arena permainan keluarga pada umumnya.
Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik perjudian dapat beroperasi dengan memanfaatkan kedok tempat hiburan. Modus seperti ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap arena permainan di berbagai daerah.

Di Kota Batam, terdapat sejumlah arena permainan yang beroperasi, salah satunya Sky Game yang berada di lantai II SNL Food, kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa Sky Game terbukti melakukan tindak pidana perjudian ataupun telah menjadi objek penindakan hukum.
Karena itu, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya menjadi pengingat bahwa praktik perjudian dapat menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan. Oleh sebab itu, pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran di arena permainan diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengesampingkan hak setiap pihak untuk memperoleh perlindungan hukum.















