TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap keterlibatan seorang perwira tinggi Polri, oknum TNI aktif, hingga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga memiliki peran penting dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan, penyidik menemukan keterlibatan seorang oknum TNI aktif berinisial BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor untuk mendukung operasional program MBG.
Karena BU masih berstatus prajurit TNI aktif, proses penyidikannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Mekanisme tersebut diterapkan agar penanganan perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan secara koneksitas bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” ujar penyidik Kejagung.

Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru berinisial LMI, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, LMI diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik mengungkap, pada tahun 2025 LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual perlengkapan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan harga yang telah ditentukan.
Modus tersebut diduga dilakukan agar setiap penjualan perlengkapan, termasuk ompreng (wadah makanan), memberikan keuntungan tertentu kepada LMI sebagai imbalan agar produk tersebut mendapat persetujuan atau approval untuk digunakan dalam program MBG.
Praktik tersebut diduga menyebabkan pengadaan barang dilakukan tidak berdasarkan prinsip persaingan yang sehat, melainkan telah diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Kejagung juga telah mengungkap dugaan keterlibatan seorang Brigadir Jenderal (Brigjen) Polri dalam perkara yang sama terkait pengadaan sepeda motor listrik dan perlengkapan operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.















