Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kemenko Polkam Kawal Implementasi Perpres 32/2024, Platform Digital Diminta Taat Aturan

Avatar photo
60
×

Kemenko Polkam Kawal Implementasi Perpres 32/2024, Platform Digital Diminta Taat Aturan

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi Kemenko Polkam di Bekasi membahas penguatan implementasi Perpres 32 Tahun 2024 untuk melindungi industri pers nasional [Dok. Kemenko Polkam RI]

TINTAJURNALISNEWS –Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus mengawal penguatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Bekasi, Kamis (30/4/2026).

Dalam forum tersebut, sambutan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsekal Muda Eko Dono Indarto, yang dibacakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Media Komunikasi dan Informasi Alpen, menegaskan bahwa Perpres ini merupakan langkah strategis dalam menata hubungan antara platform digital dengan industri pers nasional.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan konten jurnalistik tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh platform digital tanpa adanya kompensasi yang adil bagi perusahaan pers.

“Memasuki tahun kedua implementasi, diperlukan evaluasi yang jujur dan terstruktur, baik terkait kepatuhan platform digital, efektivitas sosialisasi kebijakan, maupun kesiapan pedoman teknis sebagai acuan operasional,” ujar Alpen dalam forum tersebut.

BACA JUGA:  Organisasi GRK Dukung Penuh Yan Fitri Pada Pilkada Kali Ini

Rapat koordinasi ini juga menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya percepatan finalisasi dan pemerataan sosialisasi pedoman teknis, penguatan fungsi pengawasan Komite Publisher Rights, serta kejelasan pembagian kewenangan antar lembaga dalam pengawasan konten lintas platform.

Selain itu, muncul aspirasi dari para pemangku kepentingan agar Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dapat ditingkatkan menjadi regulasi dengan kekuatan hukum yang lebih tinggi. Langkah ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan terhadap industri pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Kegiatan ini turut menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto serta Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Sastro Atmojo sebagai narasumber. Hadir pula perwakilan kementerian dan lembaga, perusahaan pers, serta organisasi wartawan.

BACA JUGA:  Sri Mulyani dan World Bank Bahas Reformasi Keuangan, Dorong Iklim Usaha Kondusif di Indonesia

Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor agar implementasi Perpres 32 Tahun 2024 dapat berjalan efektif. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pers yang adil, berkelanjutan, serta memperkuat demokrasi dan ketahanan informasi nasional.