TINTAJURNALISNEWS —Aparat Polsek Tambusai berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pria berinisial AP (21) diamankan bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Dalu-Dalu–Tambusai Utara, Kelurahan Tambusai Tengah.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang kerap diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Informasi awal telah diterima pihak kepolisian sejak Sabtu (25/4/2026), yang menyebutkan bahwa rumah kosong tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika. Laporan itu kemudian diperkuat oleh keterangan warga yang melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tambusai segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor terparkir di depan rumah kosong.
Saat dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah, petugas mendapati seorang pria yang mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,50 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), kaca pirek, timbangan digital, mancis yang telah dimodifikasi, gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu.









