TINTAJURNALISNEWS –Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.
Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi, total barang yang diamankan mencapai lebih dari 190 kilogram, dengan rincian sekitar 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,26 kilogram koin emas. Seluruh komoditas tersebut diketahui akan dikirim menggunakan pesawat carter.
Namun, dalam prosesnya, emas tersebut tidak dilaporkan dalam dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang merupakan kewajiban dalam setiap aktivitas ekspor.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang serta menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk satu Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, seluruh pihak masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tindakan tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga sekitar Rp41 miliar yang berasal dari sektor bea keluar.

Sebagai informasi, pemerintah melalui kebijakan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, telah mengatur secara ketat ekspor komoditas bernilai tinggi, termasuk emas. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kewajiban negara terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas pasokan dalam negeri.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ekspor ilegal tersebut.









