Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Ratusan Kilogram Emas Rp502 Miliar Digagalkan di Halim, Bea Cukai Bongkar Dugaan Ekspor Ilegal Lewat Pesawat Carter!

Avatar photo
16
×

Ratusan Kilogram Emas Rp502 Miliar Digagalkan di Halim, Bea Cukai Bongkar Dugaan Ekspor Ilegal Lewat Pesawat Carter!

Sebarkan artikel ini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

TINTAJURNALISNEWS –Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Berdasarkan keterangan resmi, total barang yang diamankan mencapai lebih dari 190 kilogram, dengan rincian sekitar 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,26 kilogram koin emas. Seluruh komoditas tersebut diketahui akan dikirim menggunakan pesawat carter.

Namun, dalam prosesnya, emas tersebut tidak dilaporkan dalam dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang merupakan kewajiban dalam setiap aktivitas ekspor.

BACA JUGA:  Dana Reses DPRD Surabaya Diduga Dipangkas, Konsumsi Fiktif Lolos Lewat Meja Sekwan

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang serta menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk satu Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, seluruh pihak masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tindakan tersebut, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga sekitar Rp41 miliar yang berasal dari sektor bea keluar.

Sebagai informasi, pemerintah melalui kebijakan terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025, telah mengatur secara ketat ekspor komoditas bernilai tinggi, termasuk emas. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kewajiban negara terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas pasokan dalam negeri.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ekspor ilegal tersebut.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp