TINTAJURNALISNEWS –Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem kesehatan nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
Kebijakan yang diterbitkan melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia ini hadir sebagai payung hukum komprehensif untuk meningkatkan kualitas tata kelola kesehatan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan dilakukan dalam kerangka sistem kesehatan nasional yang terintegrasi. Pendekatan ini mencakup berbagai upaya kesehatan, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, yang dilaksanakan secara terpadu dan dinamis.

Perpres ini juga mengatur pembagian tugas lintas kementerian dan lembaga secara lebih jelas, terutama dalam menjamin layanan kesehatan bagi kelompok prioritas seperti ibu, bayi, dan anak. Selain itu, perhatian juga diberikan pada perlindungan hak pekerja perempuan serta penyediaan layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Tidak hanya itu, kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi antara sektor publik dan swasta guna memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan, termasuk potensi krisis kesehatan.
Melalui koordinasi yang lebih erat dan sistem pemantauan yang berkelanjutan, pemerintah menargetkan terciptanya layanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk memahami lebih jauh isi regulasi tersebut. Salinan resmi Perpres Nomor 13 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Negara atau dengan memindai kode QR yang telah disediakan dalam publikasi resmi.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap sistem kesehatan nasional semakin kuat dan mampu memberikan perlindungan serta pelayanan optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.









