Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Lima Lori Pengangkut Besi Tua PT BAI Masih Tertahan, Inisial IH Diduga Jadi Dalang di Balik Pengangkutan

Avatar photo
280
×

Lima Lori Pengangkut Besi Tua PT BAI Masih Tertahan, Inisial IH Diduga Jadi Dalang di Balik Pengangkutan

Sebarkan artikel ini
Lima unit lori pengangkut besi tua dari kawasan PT BAI Bintan yang masih tertahan sejak diamankan pihak kepolisian pada 12 Maret 2026.

TINTAJURNALISNEWS –Kasus pengangkutan besi tua dari kawasan PT BAI Bintan hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Sebanyak lima unit lori yang diamankan sejak 12 Maret 2026 masih tertahan dan belum dapat digunakan, seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Kelima kendaraan tersebut sebelumnya diketahui mengangkut material besi tua yang diduga berasal dari dalam kawasan industri PT BAI. Namun, lebih dari satu bulan berlalu, kejelasan status hukum kendaraan maupun muatan yang dibawa belum juga ditetapkan.

Di tengah proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang penampung besi tua berinisial IH. Berdasarkan informasi dari sumber yang diperoleh pada Kamis (16/4/2026), IH diduga sebagai pihak yang memerintahkan para sopir untuk mengangkut besi tua dari kawasan tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Wagub Kepri Tinjau Waduk Sei Jago Bintan, Instruksikan Rehabilitasi Total

“IH yang menyuruh. Sopir hanya menjalankan perintah untuk membawa besi ke penampungan di Km 8 Tanjungpinang,” ungkap sumber tersebut.

Tak hanya terjadi sekali, aktivitas pengangkutan itu diduga telah berlangsung berulang kali. Salah satu sopir bahkan disebut mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan serupa pada waktu dan tanggal berbeda. Hal ini menguatkan dugaan adanya pola kegiatan yang terorganisir.

Besi tua yang diangkut tersebut rencananya dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Km 8 Tanjungpinang yang diduga berkaitan dengan IH. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas pengeluaran material tersebut dari kawasan industri, termasuk dokumen perizinan maupun rekomendasi dari instansi berwenang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan di kawasan industri serta mekanisme distribusi besi scrap yang seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, keberadaan lima lori yang masih tertahan tanpa kepastian hukum juga menjadi sorotan.

BACA JUGA:  Isu Dugaan Nikah Siri Oknum Satpol PP Tanjungpinang Viral, Pengawasan Internal Disorot

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyelidikan, termasuk terkait dugaan peran IH maupun kemungkinan penetapan tersangka. Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan publik seiring proses hukum yang berjalan. Part IV

HUKUM & KRIMINAL

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Raja Situmorang menjadi perhatian publik di Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam beberapa hari terakhir. Perkara tersebut mencuat setelah komentar yang diduga ditulis melalui akun media sosial Facebook dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu, sehingga memicu reaksi luas dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga adat.