Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Lima Lori Pengangkut Besi Tua PT BAI Masih Tertahan, Inisial IH Diduga Jadi Dalang di Balik Pengangkutan

Avatar photo
104
×

Lima Lori Pengangkut Besi Tua PT BAI Masih Tertahan, Inisial IH Diduga Jadi Dalang di Balik Pengangkutan

Sebarkan artikel ini
Lima unit lori pengangkut besi tua dari kawasan PT BAI Bintan yang masih tertahan sejak diamankan pihak kepolisian pada 12 Maret 2026.

TINTAJURNALISNEWS –Kasus pengangkutan besi tua dari kawasan PT BAI Bintan hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Sebanyak lima unit lori yang diamankan sejak 12 Maret 2026 masih tertahan dan belum dapat digunakan, seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Kelima kendaraan tersebut sebelumnya diketahui mengangkut material besi tua yang diduga berasal dari dalam kawasan industri PT BAI. Namun, lebih dari satu bulan berlalu, kejelasan status hukum kendaraan maupun muatan yang dibawa belum juga ditetapkan.

Di tengah proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan seorang penampung besi tua berinisial IH. Berdasarkan informasi dari sumber yang diperoleh pada Kamis (16/4/2026), IH diduga sebagai pihak yang memerintahkan para sopir untuk mengangkut besi tua dari kawasan tersebut.

BACA JUGA:  Rekam Jejak IPR Edy Anwar Kembali Disorot, Polda Kepri Didesak Lakukan Pemeriksaan

“IH yang menyuruh. Sopir hanya menjalankan perintah untuk membawa besi ke penampungan di Km 8 Tanjungpinang,” ungkap sumber tersebut.

Tak hanya terjadi sekali, aktivitas pengangkutan itu diduga telah berlangsung berulang kali. Salah satu sopir bahkan disebut mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan serupa pada waktu dan tanggal berbeda. Hal ini menguatkan dugaan adanya pola kegiatan yang terorganisir.

Besi tua yang diangkut tersebut rencananya dibawa ke lokasi penampungan di wilayah Km 8 Tanjungpinang yang diduga berkaitan dengan IH. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas pengeluaran material tersebut dari kawasan industri, termasuk dokumen perizinan maupun rekomendasi dari instansi berwenang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan di kawasan industri serta mekanisme distribusi besi scrap yang seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Selain itu, keberadaan lima lori yang masih tertahan tanpa kepastian hukum juga menjadi sorotan.

BACA JUGA:  Kapolri instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyelidikan, termasuk terkait dugaan peran IH maupun kemungkinan penetapan tersangka. Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan publik seiring proses hukum yang berjalan.