TINTAJURNALISNEWS —Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mengumumkan hasil Operasi Wirawaspada 2026, operasi pengawasan orang asing yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa sebanyak 346 warga negara asing (WNA) berhasil ditindak dalam operasi tersebut.
“Pelanggaran yang paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Hendarsam dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Operasi Wirawaspada dilaksanakan selama 5 hari, mulai 7 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan seluruh kantor imigrasi di berbagai daerah.
Kegiatan ini difokuskan pada:
- Pengawasan aktivitas WNA
- Pemeriksaan dokumen keimigrasian
- Penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Dari hasil operasi, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional jika tidak ditindak tegas.
Penindakan terhadap ratusan WNA ini menunjukkan bahwa aparat imigrasi terus meningkatkan pengawasan dan tidak memberikan ruang bagi pelanggaran keimigrasian.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperkuat, baik melalui operasi serentak maupun pengawasan rutin di lapangan.
Operasi Wirawaspada 2026 juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam:
- Menegakkan hukum keimigrasian
- Menjaga ketertiban administrasi
- Melindungi kedaulatan negara
Dengan hasil ini, Ditjen Imigrasi mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.









