Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALPolri

Satgas Ops Seligi Ketupat 2026 Bongkar Sindikat Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Penumpang Jadi Korban Penipuan

Avatar photo
222
×

Satgas Ops Seligi Ketupat 2026 Bongkar Sindikat Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Penumpang Jadi Korban Penipuan

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polda Kepri

TINTAJURNALISNEWS–Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat selama arus mudik Lebaran 2026, Polda Kepulauan Riau melalui Satgas Gakkum Operasi Seligi Ketupat 2026 berhasil mengungkap praktik penipuan percaloan tiket kapal PT Pelni di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Dalam keterangannya, Kabidhumas menjelaskan bahwa kasus penipuan tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Korban awalnya berada di Pelabuhan Batu Ampar untuk mengantar istrinya yang hendak berangkat ke Belawan. Di lokasi, korban ditawari tiket kapal oleh seorang pria berinisial RS,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Operasi Ketupat Seligi 2026: Polda Kepri Imbau Masyarakat Wujudkan Mudik Aman dan Keluarga Bahagia

Lebih lanjut dijelaskan, korban kemudian diminta oleh kerabatnya untuk mencarikan tiket tujuan Batam–Belawan. Korban kembali menghubungi pelaku RS yang menawarkan tiket seharga Rp450 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang dan mengirimkan data identitas calon penumpang melalui WhatsApp.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan pelaku tidak dapat dihubungi, sehingga korban mengalami kerugian.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan bersama tim patroli siber, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka utama berinisial RS (59), seorang wiraswasta. Selain itu, turut diamankan empat orang lainnya yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54), yang memiliki peran berbeda mulai dari mencari korban, berkomunikasi, hingga menerima pembayaran.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Berangkat Mudik Gratis 2026 dari Punggur, Bukti Nyata Kepedulian Polri untuk Masyarakat

“Modus operandi para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket saat musim mudik, dengan menawarkan tiket di atas harga resmi. Namun setelah dibayar, tiket tidak pernah diberikan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A71 warna silver serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil penipuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.

Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi titik padat mobilitas masyarakat selama mudik.

BACA JUGA:  Polres Rohul Turun Langsung, Edukasi Warga dan Salurkan Sembako: Komitmen Cegah Karhutla Diperkuat!

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa atau tindakan mencurigakan di area pelabuhan.

Selain itu, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk mendapatkan layanan kepolisian.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polri juga menyediakan layanan penitipan kendaraan dan barang berharga secara gratis di kantor polisi terdekat selama periode mudik Lebaran.