Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALNarkotika

Hotman Minta Presiden dan Jaksa Agung Turun Tangan, Soroti Tuntutan Mati Kasus Narkotika 2 Ton di Batam

Avatar photo
287
×

Hotman Minta Presiden dan Jaksa Agung Turun Tangan, Soroti Tuntutan Mati Kasus Narkotika 2 Ton di Batam

Sebarkan artikel ini
Terkait tuntutan hukuman mati kasus narkotika 2 ton di Batam

TINTAJURNALISNEWS –Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI untuk memberi perhatian serius terhadap perkara narkotika yang menjerat Fandi Ramadhan di Batam. Dalam kasus tersebut, terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Menurut Hotman, perkara ini tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa. Ia menilai, dengan jumlah barang bukti yang disebut hampir mencapai dua ton, perkara tersebut diduga berkaitan dengan jaringan besar dan terorganisir, bahkan disebut-sebut melibatkan lintas negara dengan penggunaan kapal berbendera Thailand.

Hotman menegaskan, perkara sebesar ini semestinya diteliti secara mendalam, terutama menyangkut peran masing-masing pihak yang terlibat. Ia mempertanyakan apakah seluruh fakta sudah tergali secara utuh di persidangan, termasuk posisi terdakwa dalam struktur dugaan jaringan tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Polda Kepri Teguhkan Komitmen Rekrutmen BETAH Melalui Pakta Integritas Seleksi SIPSS T.A. 2026

Di sisi lain, pihak keluarga terdakwa menyampaikan bahwa Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Mereka mengklaim, yang bersangkutan tidak mengetahui secara rinci muatan yang dibawa kapal Sea Dragon saat berlayar di perairan Negeri Gajah Putih.

Menyikapi hal itu, Hotman secara khusus meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menurunkan tim melakukan eksaminasi terhadap surat tuntutan yang telah diajukan di Batam. Ia menyebut, demi menjamin rasa keadilan, mekanisme evaluasi terhadap tuntutan sangat dimungkinkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mengimbau agar diturunkan tim untuk melakukan eksaminasi. Demi keadilan, surat tuntutan pun bisa saja dikaji ulang,” ujarnya.

Tak hanya kepada kejaksaan, Hotman juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam hingga pimpinan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau agar mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, termasuk permohonan dan kondisi keluarga terdakwa.

BACA JUGA:  Kemenhut Tegaskan Kehadiran Kejagung Bukan Penggeledahan, Ini Penjelasan Resminya

Lebih lanjut, ia mengaku tergerak mendampingi keluarga terdakwa setelah mendengar pernyataan Presiden Prabowo yang berkomitmen mencegah terjadinya miscarriage of justice atau kekeliruan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah barang bukti serta ancaman hukuman maksimal yang dihadapi terdakwa. Semua pihak berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

HUKUM & KRIMINAL

Upaya penyelundupan ratusan kilogram emas dengan nilai fantastis berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui unit Bea Cukai Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin (27/04), terhadap rencana ekspor ilegal emas berupa perhiasan dan koin dengan nilai total mencapai sekitar Rp502 miliar.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp