Lagi dan Lagi, Daging Babi Kalengan Masuk Lewat Pelabuhan Tikus Gentong Tj Uban Bintan, Dugaan ‘Kongkalikong’ Kian Menguat  

Pelabuhan Tikus Gentong Tanjung Uban Bintan

TINTAJURNALISNEWS -Lagi dan lagi. Kamera Tim Tinta Jurnalis News kembali menangkap aktivitas bongkar muat barang impor di Pelabuhan Tikus Gentong, Kabupaten Bintan.

Setelah sebelumnya menemukan pengiriman bawang dan berbagai barang lain, kali ini yang terlihat adalah tumpukan karton daging babi olahan (pork luncheon meat) merek luar negeri. Aktivitas itu berlangsung tanpa dokumen resmi yang ditunjukkan di lokasi.

Padahal sesuai regulasi nasional, setiap produk impor berbasis pangan hewani terlebih yang berbahan babi, wajib:

Memiliki izin impor resmi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan,

Dilengkapi sertifikat kesehatan/veteriner dari negara asal,

Masuk melalui pelabuhan resmi yang ditunjuk pemerintah dan diperiksa Karantina,

Memenuhi ketentuan pelabelan dan distribusi sesuai Undang-Undang Pangan dan Peraturan Karantina.

Tanpa kelengkapan tersebut, pengiriman dikategorikan ilegal, berisiko menimbulkan ancaman kesehatan, dan merugikan penerimaan negara.

Fenomena ini membuat publik bertanya: di mana peran aparat Bea Cukai, Karantina, Polres setempat, dan pemerintah daerah? Mengapa kegiatan seperti ini terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penindakan yang nyata?

Nampak sekali dugaan adanya “kongkalikong” yang membuat aktivitas ilegal seolah kebal hukum. Jika dibiarkan, hal ini bukan saja merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan di perbatasan.

Tinta Jurnalis News mendesak agar seluruh instansi terkait menghentikan praktik semacam ini, memutus mata rantai dugaan kongkalikong, dan menegakkan aturan secara transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.

BERSAMBUNG…