Polres Lingga Tegaskan Komitmen Etika Lewat Sosialisasi Perkap No. 7 Tahun 2022

kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri

TINTAJURNALISNEWS –Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian, Polres Lingga melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (11/7/2025) di Aula Polsek Daik Lingga dan diikuti oleh 30 personel. Kapolsek Daik Lingga, AKP Mayson Syafri, membuka kegiatan secara resmi dan menegaskan bahwa pemahaman terhadap etika merupakan hal krusial dalam membentuk anggota Polri yang berintegritas tinggi.

“Etika dan moralitas adalah fondasi utama dalam setiap tindakan aparat kepolisian. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memperkuat nilai-nilai tersebut agar tercermin nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkap AKP Mayson dalam sambutannya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh IPDA Jenris Sihombing, Ps. Kasipropam Polres Lingga, yang hadir mewakili Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam penyampaiannya, IPDA Jenris menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan bagi personel dan mencerminkan keseriusan institusi Polri dalam membangun budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan beretika.

“Kami ingin memastikan seluruh personel memahami, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai etika profesi. Setiap anggota Polri adalah cerminan institusi, dan disiplin adalah kunci utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Beberapa poin penting dari Perkap No. 7 Tahun 2022 yang disosialisasikan antara lain:

  • Tata laksana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP),
  • Mekanisme dan syarat penerbitan Rehabilitasi Pemulihan Profesi dan Hak (RPPH),
  • Hak rehabilitasi bagi anggota yang telah menjalani sanksi dengan baik dan sesuai prosedur.

IPDA Jenris juga menekankan bahwa meskipun penegakan disiplin dijalankan secara tegas, institusi tetap memberi ruang pemulihan bagi anggota yang telah menjalani proses etiknya secara benar.

“Etika bukan sekadar aturan, tetapi cerminan jati diri Polri. Dengan memahami Perkap ini, kami berharap pelanggaran dapat dicegah dan semangat reformasi birokrasi di tubuh Polri terus terjaga,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Lingga menunjukkan bahwa komitmen membangun internal yang berintegritas sama pentingnya dengan tugas penegakan hukum eksternal. Langkah ini sekaligus mendukung visi Polri yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Sumber: TBN