Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Kasus Korupsi Dana Pasca Tambang di Kepri: Jampidsus Ambil Alih, Gerindra Ikut Proses Laporan DJPL Bintan!

Avatar photo
155
×

Kasus Korupsi Dana Pasca Tambang di Kepri: Jampidsus Ambil Alih, Gerindra Ikut Proses Laporan DJPL Bintan!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"},{"id":"294545785199211","type":"ugc"}]}}

Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNewsSetelah sekian lama dinanti, perkembangan kasus dugaan korupsi dana pasca tambang di Kepulauan Riau akhirnya mengalami titik terang. Laporan yang diajukan oleh Ketua DPD Kepulauan Riau LI BAPAN resmi diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dari Kejati Kepri.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana di DJPL Bintan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra juga telah mengambil langkah untuk memproses laporan terkait DJPL Bintan tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Alhamdulillah, diambil alih Jampidsus dari Kejati Kepri, terkait DJPL Bintan. DPP Gerindra sudah memproses laporan DJPL Bintan tersebut,” tulis Ahmad Iskandar Tanjung di akun TikToknya pada Rabu (19/2/2025).

BACA JUGA:  Kasum TNI Tegaskan Penertiban Hutan Terukur: Dua Perusahaan Tambang Kena Sanksi

Langkah ini diharapkan mampu membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, mengingat dugaan korupsi dana pasca tambang di Kepri telah menjadi perhatian masyarakat luas. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil dalam kasus ini.