Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Tarif Parkir dan Pelayanan Satpam RSUD Raja Ahmad Tabib: Beban Tambahan bagi Keluarga Pasien?

Avatar photo
270
×

Tarif Parkir dan Pelayanan Satpam RSUD Raja Ahmad Tabib: Beban Tambahan bagi Keluarga Pasien?

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"400666844023201","type":"ugc"}]}}

Foto RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau

TintaJurnalisNews –Kebijakan tarif parkir di RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau mendapat sorotan tajam dari pengunjung dan keluarga pasien. Rumah sakit ini menetapkan tarif parkir Rp1.000 per jam untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 per jam untuk kendaraan roda empat, tanpa batas maksimal harian.

Kebijakan ini dinilai memberatkan, terutama bagi mereka yang sering keluar-masuk rumah sakit untuk keperluan perawatan pasien.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Sejumlah pengunjung mengungkapkan keluhan terkait kebijakan yang mewajibkan pengambilan struk parkir setiap kali masuk, meskipun sudah mengambil struk sebelumnya. Hal ini menambah ketidaknyamanan, terutama bagi keluarga pasien yang harus bolak-balik untuk memenuhi kebutuhan pasien yang sedang dirawat.

BACA JUGA:  Viral Isu Siswa Dikeluarkan karena Protes Pungli, Kadis Pendidikan Tanjungpinang: Hanya Miskomunikasi

“Saya harus keluar masuk rumah sakit untuk membeli kebutuhan orang tua saya yang dirawat. Setiap kali masuk, saya harus bayar lagi. Ini sangat memberatkan,” keluh salah satu keluarga pasien yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain masalah tarif, sikap petugas keamanan (satpam) juga menjadi sorotan. Beberapa pengunjung mengungkapkan ketidaknyamanan saat membesuk pasien. Mereka merasa petugas satpam sering meminta mereka untuk keluar dari ruang perawatan meskipun baru sebentar duduk, dengan cara yang dinilai kurang sopan.

“Saya datang untuk membesuk saudara yang sedang sakit. Baru sebentar duduk di ruang perawatan, satpam langsung meminta kami keluar. Cara bicara mereka juga kurang sopan, seolah-olah kami sangat mengganggu,” ujar salah satu pengunjung yang merasa kecewa dengan perlakuan petugas keamanan.

BACA JUGA:  Brigjen TNI Heri Dwi Subagyo Pimpin Pembinaan Media Teritorial di Kodim 0315/Tanjungpinang

Keluarga pasien berharap agar pihak rumah sakit dapat lebih memperhatikan pelatihan kepada petugas keamanan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih ramah dan profesional.

Selain itu, pengelolaan parkir di RSUD Raja Ahmad Tabib juga menjadi perhatian. Minimnya petugas parkir menyebabkan area parkir terlihat semrawut, terutama pada jam-jam sibuk, termasuk pada malam hari. Pengunjung merasa kesulitan mencari tempat parkir yang teratur, meskipun sudah membayar tarif parkir yang berlaku.

“Kalau kami harus bayar parkir per jam, setidaknya ada petugas yang mengatur kendaraan. Jangan sampai kami harus mencari tempat parkir sendiri dan berdesakan, apalagi kalau datang malam hari,” keluh pengunjung lainnya.

Kebijakan tarif parkir yang diterapkan oleh RSUD Raja Ahmad Tabib perlu dievaluasi agar tidak membebani keluarga pasien dan pengunjung. Transparansi dalam pengelolaan parkir juga penting agar masyarakat memahami alokasi dana parkir yang dikenakan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, 690 Personel Terkena Dampaknya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Raja Ahmad Tabib belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh pengunjung dan keluarga pasien. Media ini terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit.

Dengan kondisi ini, apakah tarif parkir yang diterapkan oleh RSUD Raja Ahmad Tabib sudah sesuai dengan pelayanan yang diberikan, atau justru menambah beban bagi keluarga pasien dan pengunjung?

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.