Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Viral di TikTok, Nama Sekda, Kasatpol PP, dan Kadis PU Tanjungpinang Disebut Terkait Dugaan Pelanggaran IMB

Avatar photo
127
×

Viral di TikTok, Nama Sekda, Kasatpol PP, dan Kadis PU Tanjungpinang Disebut Terkait Dugaan Pelanggaran IMB

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"377986139021201","type":"ugc"}]}}

Foto yang ada di TikTok

TintaJurnalisNews –Sebuah video yang kini viral di TikTok telah menarik perhatian publik terkait dugaan pelanggaran terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sebuah ruko di Tanjungpinang.

Dalam video tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang disebut-sebut terlibat dalam permasalahan ini.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Nama-nama yang disebutkan dalam video tersebut antara lain Zulhidayat, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang; Akib, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP); serta Rusli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Video tersebut menuduh adanya ketidaksesuaian antara bangunan ruko dengan aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku.

Terkait dengan informasi yang beredar, Tinta Jurnalis News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam video untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.Bersambung

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana

(Edo Jurnalis)

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.