Foto BPN Bintan di Geogle
TintaJurnalisNews -Persoalan surat tanah di Jalan Kp. Simpangan Desa I, Kelurahan Toapaya Selatan, kini tengah menjadi sorotan. Ini mencuat setelah Narsum menemukan adanya dua surat tanah yang terbit untuk lokasi yang sama.
Menurut Helmy Indra, yang memberikan keterangan kepada Media Tinta Jurnalis News melalui Whatsapp, terdapat dua surat di tanah tersebut: surat pertama dengan nomor register 019/SKT/DTS/IV/2007 dan surat kedua dengan nomor 015/SPPPBT/DTS/IX/2016.
Helmy menjelaskan bahwa surat tanah yang baru ditemukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan hanya Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan untuk mengambil berkas sebagai barang bukti.
“Jadi, hanya nomor SKT (Surat Keterangan Tanah) saja yang boleh diminta,” ungkapnya Via Whatsapp.
Upaya konfirmasi dilakukan oleh Media Tinta Jurnalis News kepada Kepala BPN Bintan, Bapak Beni, melalui Whatsapp pada Kamis, 4 Juli 2024. Dalam tanggapan singkatnya, Beni menyatakan bahwa urusan SKT bukan tanggung jawab BPN, melainkan masih menjadi urusan Kelurahan/Desa”
Permasalahan ini memunculkan banyak pertanyaan. Bagaimana bisa terjadi dua surat tanah untuk satu lokasi? Mengapa isu ini mencuat di BPN Bintan? Apa yang sebenarnya terjadi di balik masalah ini?
Sementara itu, sumber lain yang memiliki pengalaman dalam pengurusan surat tanah menyatakan bahwa saat ini pengurusan surat tanah bisa langsung dilakukan di BPN tanpa harus melalui tahap-tahap yang hanya diketahui sempadan, tingkat kelurahan atau desa.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya.