Yusril Koto
TINTAJURNALISNEWS —Sidang lanjutan perkara Undang-Undang ITE dengan terdakwa Yusril Koto mendadak viral dan mengejutkan publik. Bukan karena adu argumentasi hukum, melainkan lantaran pengakuan blak-blakan Yusril yang mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di balik jeruji Rutan Polresta Barelang.
Dalam pengakuannya yang tersebar luas di berbagai platform media sosial, Yusril menyebut bahwa di Blok A Rutan, terdapat kamar khusus yang bisa disewa dengan harga fantastis hingga Rp6 juta per orang. Tak hanya itu, tahanan dikabarkan juga dikenakan tarif Rp50 ribu untuk memakai ponsel, dan bahkan Rp1 juta jika ingin bertemu istri di ruang privat.
Pernyataan ini diperkuat oleh testimoni seorang mantan tahanan Rutan Polresta Barelang yang enggan disebut namanya. Dalam grup WhatsApp Sahabat Tinta Jurnalis News, ia membenarkan apa yang disampaikan Yusril. “Apa yang disampaikan Yusril itu benar adanya. Di sana berlaku sistem ‘mau enak, harus paham’,” ujarnya singkat namun penuh arti, Minggu (13/7/2025).
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polresta Barelang. Namun, desakan publik terus menguat agar pihak internal kepolisian dan lembaga pengawas independen seperti Kompolnas segera turun tangan.
Ketua Lami Kepri, Datok Agus Ramdah, juga turut memberikan pernyataan tegas. “Jika pengakuan Yusril benar, ini jelas tamparan keras bagi penegakan hukum. Praktik pungli di dalam rutan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” tegas Datok Agus kepada Tinta Jurnalis News, Minggu malam (13/7/2025).
Ia juga mendesak agar institusi terkait segera bertindak cepat dan transparan. “Saya minta Kapolda Kepri, Propam Mabes Polri, dan Kompolnas segera turun mengusut tuntas. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Kepri. Sorotan tajam diarahkan pada praktik pengelolaan rutan milik kepolisian, yang jika benar terjadi pungli secara sistematis, harus segera dibersihkan.