Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Rempang Kembali Memanas!

Avatar photo
121
×

Rempang Kembali Memanas!

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"382292101015201","type":"ugc"}]}}

Foto Ilustrasi Tinta Jurnalis News

TintaJurnalisNews –Situasi di Rempang, Kota Batam, kembali memanas di akhir tahun 2024. Insiden yang terjadi baru-baru ini mengakibatkan delapan warga mengalami luka-luka, beberapa di antaranya tergolong serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut rincian korban luka akibat insiden tersebut:

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
  • Empat orang mengalami luka sobek di bagian kepala.
  • Satu orang mengalami luka berat.
  • Satu orang terkena panah.
  • Satu orang mengalami patah tangan.
  • Satu orang mengalami luka ringan.

Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tokoh setempat. Mereka mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.

Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Koalisi Keadilan Raja Ampat Desak Bawaslu Segera Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Aparat juga diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut guna mencegah insiden serupa terulang.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.