Foto Polsek Bintan Timur
TintaJurnalisNews -Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur pada Selasa, 27 November 2024. Dua tersangka, pria berinisial AT (24) dan perempuan berinisial TI (21), yang keduanya merupakan warga Tanjungpinang, berhasil diamankan bersama korban di Kijang Kota.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan kedua pelaku. “Kedua pelaku berhasil kita amankan bersama korban di dalam mobil saat hendak menjemput calon korbannya,” ujar AKP Khapandi di Mapolsek Bintan Timur.
Dalam kasus ini, pelaku AT berperan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, sementara TI bertugas menjaga dan menemani korban selama proses prostitusi berlangsung. Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat tiga calon korban yang menjadi target perdagangan. Dua di antaranya telah berhasil dijemput dan ditemukan di dalam mobil bersama pelaku.
“Dua korban yang kita temukan mengaku sudah pernah dijual oleh pelaku,” tambah AKP Khapandi. Saat polisi mengamankan pelaku, mereka tengah berupaya menjemput korban ketiga.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Polsek Bintan Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan yang merugikan generasi muda.