AC (45)
TINTAJURNALISNEWS –Upaya tegas Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering dengan berat kotor 1.010 gram.
Seorang tersangka berinisial AC (45) alias Ade Chandra berhasil diamankan petugas di pinggir jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar daun ganja kering, satu kantong kain putih, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Rokan Hulu akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas AKP Repelita Ginting.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Tahun 2025 yang digelar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber: Humas Polres Rohul