Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALJudi OnlineNASIONAL

Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Pengawasan Payment Gateway Jadi Sorotan

Avatar photo
127
×

Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Pengawasan Payment Gateway Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Judi Online Terbongkar, Aliran Dana Jadi Kunci

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat penanganan kasus perjudian online yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dari hasil patroli siber intensif, aparat berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 situs yang terhubung dalam satu jaringan perjudian daring. Modus yang digunakan menunjukkan sistem terorganisir, mulai dari operasional platform hingga pengelolaan aliran dana melalui berbagai rekening, perusahaan, hingga pemanfaatan layanan pembayaran digital atau payment gateway.

Seiring pengungkapan tersebut, dorongan publik terhadap penguatan pengawasan sistem pembayaran digital semakin menguat. Payment gateway dinilai bukan hanya sebagai sarana transaksi, tetapi juga menjadi titik krusial dalam distribusi dana hasil kejahatan, termasuk judi online, penipuan digital, hingga investasi ilegal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pendekatan follow the money menjadi kunci dalam membongkar kejahatan keuangan. Penelusuran aliran dana dinilai efektif untuk mengungkap jaringan serta memutus praktik ilegal yang memanfaatkan sistem keuangan digital.

PPATK juga menyoroti bahwa berbagai instrumen pembayaran digital seperti e-wallet dan layanan keuangan lainnya kerap dimanfaatkan dalam praktik kejahatan. Karena itu, penguatan pengawasan melalui penerapan know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit transparan menjadi langkah penting.

Ahli TPPU, Yenti Garnasih, menekankan bahwa aliran dana hasil kejahatan harus diputus hingga ke akar agar tidak ada pihak yang menikmati hasil tindak pidana. Senada, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan terbuka guna mencegah penyalahgunaan oleh jaringan terorganisir.

Selain penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan juga menjadi perhatian. Pengungkapan jaringan ini dinilai sebagai momentum untuk memastikan tata kelola uang hasil kejahatan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap eksekusi pengadilan.

Dalam penanganan judi online, aparat menerapkan dua pendekatan. Pertama, penegakan hukum konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan intensif. Terbaru, Dit Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus serupa dengan mengamankan 19 tersangka pada 16 Maret 2026.

Secara keseluruhan, sejak 2021 hingga 2026, Siber Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.

Pendekatan kedua dilakukan melalui mekanisme non-konvensional berbasis keuangan, dengan memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Metode ini menitikberatkan pada penelusuran rekening, termasuk rekening nominee, guna melacak dan menyita aset hasil kejahatan.

Dari pendekatan ini, Bareskrim telah menyita sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening terkait judi online. Bahkan, pada 5 Maret 2026, dilakukan penyerahan aset senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas putusan pengadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Proses eksekusi juga diharapkan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang terukur.

Sejumlah pengamat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus harus diikuti dengan pengelolaan aset sitaan yang terbuka. Hal ini penting agar hasil pemberantasan judi online benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi negara.

Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada pengungkapan semata, tetapi berlanjut hingga seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara.

Pendekatan komprehensif ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir secara utuh mulai dari pengungkapan, penelusuran aliran dana, hingga pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen menghadirkan birokrasi yang bersih dan pelayanan yang maksimal kembali ditegaskan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian. Hal ini terlihat saat jajaran Lapas mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang digelar secara virtual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.