Wartawan media online SumutCenter.com, Abd Halim
TINTAJURNALISNEWS –Wartawan media online SumutCenter.com, Abd Halim, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan hukum yang diberikan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Hal ini berkaitan dengan laporan penganiayaan yang menimpa dirinya pada Kamis, 4 September 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial S dan beberapa orang lainnya. Akibat penganiayaan tersebut, Abd Halim mengalami luka fisik yang cukup serius, antara lain mata bengkak, kening pecah hingga membutuhkan dua jahitan, dagu lebam, dan membuatnya harus menjalani perawatan intensif di RS Haji Medan selama beberapa minggu.
Abd Halim yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi di medianya mengaku sudah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 September 2024. Namun hingga kini, para terlapor disebut masih bebas berkeliaran.
“Kok begini pelayanan Polrestabes Medan ini ya, Bang? Apa karena aku orang biasa jadi laporan saya seperti tidak dianggap?” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui wartawan pada Selasa (27/5/2025).
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Abd Halim akhirnya menunjuk Kantor Hukum Arizal, S.H., M.H. & Rekan sebagai kuasa hukumnya sejak 17 Mei 2025.
Kuasa hukum Abd Halim, Muhammad Azizi, S.H., menuturkan bahwa pihaknya telah menyurati Kapolrestabes Medan melalui Surat Nomor: 008/SK-Pid/V/2025 tanggal 21 Mei 2025. Surat tersebut menegaskan permintaan agar para terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan serta penahanan.
“Semua manusia sama di mata hukum. Dalam kasus ini, unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan berdasarkan alat bukti yang ada, seharusnya para pelaku sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Azizi.
Ia menambahkan, kliennya telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali oleh penyidik dan juga telah menjalani visum di RS Haji Medan. Beberapa saksi juga telah diperiksa. Bahkan perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan SPDP Nomor: B/332/IV/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 22 April 2025.
Namun demikian, hingga saat berita ini ditayangkan, belum ada perkembangan signifikan yang diterima pihak korban.
“Secara hukum tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka. Ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga soal keadilan dan efek jera bagi pelaku kekerasan,” tegas Azizi.
Pihak kuasa hukum pun mengingatkan bahwa lambatnya proses hukum berpotensi memberikan ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau bahkan mengulangi perbuatannya. Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian agar hukum benar-benar ditegakkan.
Sumber: Tim